Ini 3 Daerah yang Terbanyak Perdanya Dibatalkan

By Admin


nusakini.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono, di Jakarta, Rabu (15/6/2016) mengatakan, dari 3.143 peraturan daerah yang dibatalkan, 67,5 persen berkaitan dengan mekanisme menghambat investasi. Kemudian 15 persen karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kemudian, 15 persen karena mengarah pada diskriminatif dan sisanya aturan yang dinilai tak perlu diberlakukan.

Dari total itu, perda terbanyak yang dibatalkan berasal dari Jawa Timur, sebanyak 102 aturan. Kemudian Sulawesi Utara (47) dan Jawa Barat (25). 

"Umumnya, semua daerah memiliki masalah perda lantaran menghambat investasi dan bertentangan dengan aturan di atasnya," ujar Sumarsono 

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini mengakui, pihaknya sangat berhati-hati dalam menghapus perda bermasalah. Karena tidak ingin tindakan yang diambil justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 

Misalnya terkait perda-perda yang dinilai mengandung unsur diskriminatif, pemerintah pusat terlebih dahulu melihat kultur daerah dan kearifan lokal yang ada. 

“Perda semacam ini juga dibuat karena adanya desakan dari elemen masyarakat di daerah. Jadi harus hati-hati untuk melihat masalah dalam perda ini,” ujar Sumarsono.(if/mk)